BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemahaman Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang
bersumber Al-Quran dan Sunnah menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah
dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju
terwujudnya masyarakat utama yang diridloi AllahSWT. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman
untuk menjalani kehdupan dalam lingkuppribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi,
mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara,
melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan
seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah(teladan yang baik).
Warga
Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan pedoman kehidupan yang bersifat
panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai kegiatan sehari-hari. Tuntutan
ini didasarkan atas perkembangan situasi dan kondisi antara lain:
1. Kepentingan akan adanya pedoman yang
dijadikan acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian
dari Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir
Jakarta 1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
2. Perubahan-perubahan sosial-politik
dalam kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi
dalam kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang
memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani
kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
3. Perubahan-perubahan alam pikiran
yang cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis
(berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi
pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan
duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan
gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
4. Penetrasi budaya (masuknya budaya
asing secara meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang
majemuk dan serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses
hubungan-hubungan sosialekonomi- politik-budaya yang membentuk tatanan sosial
yang mendunia) yang akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
5. Perubahan orientasi nilai dan sikap
dalam bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang
memerlukan standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
B.
Tujuan
Landasan
dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah Al- Quran dan Sunnah
Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari pemikiran-pemikiran formal
(baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan Kepribadian
Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil Keputusan
Majelis Tarjih.
Terbentuknya
perilaku individu dan kolektif seluruh anggota Muhammadiyah yang menunjukkan
keteladanan yang baik (uswah hasanah) menuju terwujudnya Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya.
Materi
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam
kerangka sistematika sebagai berikut:
Kehidupan
Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Berorganisasi
d. Kehidupan Bermasyarakat
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan
Profesi
h. Kehidupan dalam Melestarikan
Lingkungan
i.
Kehidupan dalam Bernegara
j.
Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kehidupan Pribadi Warga Muhammadiyah
1. Dalam Aqidah
a. Setiap
warga Muhammadiyah harus memiliki prinsip hidup dan kesadaran imani berupa
tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala
yang
benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga terpancar sebagai lbad
ar-rahman yang menjalani kehidupan dengan
benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang paripurna.
b. Setiap
warga Muhammadiyah wajib menjadikan iman
dan
tauhid sebagai sumber seluruh kegiatan
hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap menjauhi
serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman dan
tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala.
2. Dalam Akhlaq
a. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan
akhlaq mulia, sehingga menjadi uswah hasanah yang diteladani oleh sesama
berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b. Setiap
warga Muhammadiyah dalam melakukan amal dan kegiatan hidup harus senantiasa
didasarkan kepada niat yang ikhlas dalam wujud amal-amal
shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’, sombong, ishraf,
fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq
al-karimah) sehingga disukai/diteladani dan menjauhkan diri dari akhlaq
yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang membuat dibenci dan dijauhi
sesama.
d. Setiap warga Muhammadiyah di mana
pun bekerja dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus
benar-benar menjauhkan diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta
praktik-praktik buruk lainnya yang merugikan hak-hak publik dan membawa
kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
3. Dalam Ibadah
a. Setiap
warga Muhammadiyah dituntut untuk senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah
terbentuknya pribadi yang mutaqqin dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan
diri dari jiwa/nafsu yang buruk31, sehingga terpancar
kepribadian yang shalih yang menghadirkan
kedamaian dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b. Setiap warga Muhammadiyah
melaksanakan ibadah mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal
nawafil (ibadah sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri
dengan iman yang kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga
tercermin dalam kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a. Setiap
warga Muhammadiyah harus selalu menyadari dirinya sebagai abdi
dan
khalifah di muka bumi, sehingga memandang dan menyikapi
kehidupan
dunia secara aktif dan positif serta tidak menjauhkan
diri dari pergumulan kehidupan
dengan
landasan iman, Islam, dan ihsan dalam arti
berakhlaq
karimah.
b. Setiap
warga Muhammadiyah senantiasa berpikir secara burhani, bayani,
dan irfani yang mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat
membuahkan karya-karya pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan
antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta maslahat
bagi kehidupan umat manusia.
c. Setiap
warga Muhammadiyah harus mempunyai etos kerja Islami, seperti: kerja keras,
disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu, berusaha secara maksimal/optimal untuk
mencapai suatu tujuan.
B.
Kehidupan Dalam Keluarga
1. Kedudukan Keluarga
a. Keluarga
merupakan tiang utama kehidupan umat dan bangsa sebagai tempat sosialisasi
nilai-nilai yang paling intensif dan menentukan, karenanya menjadi kewajiban
setiap anggota Muhammadiyah untuk mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah,
mawaddah warahmah yang dikenal
dengan Keluarga Sakinah.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga
Sakinah yang terkait dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
a. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan
nilai-nilai ajaran Islam juga melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak
tumbuh menjadi generasi muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan
penyempuma gerakan da'wah di kemudian hari.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam
mempraktikkan kehidupan yang Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan
bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hak hidup
anak, saling menghargai dan
c. menghormati antar anggota keluarga,
memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma, menjauhkan segenap
anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam
menyelasaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara persamaan hak dan
kewajiban, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu.
3. Aktifitas Keluarga
a. Di
tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka,
keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian dituntut perhatian dan
kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar
terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan terciptanya suasana pendidikan
keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
b. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan
penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anakanak dan perempuan serta
menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan
terhadap anggota keluarga.
c. Keluarga-keluarga
di lingkungan Muhammadiyah perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun
hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar
maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta
qaryah thayyibah dalam masyarakat setempat.
d. Pelaksanaan
shalat dalam kehidupan keluarga harus menjadi prioritas utama, dan kepala
keluarga jika perlu memberikan sanksi yang bersifat mendidik.
C.
Kehidupan Berorganisasi
1. Persyarikatan
Muhammadiyah merupakan amanat umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad
Dahlan untuk kepentingan menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga
terwujud masyarakat Islam yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi
tanggungjawab seluruh warga dan lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai
tingkatan dan bagian untuk benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan)
ini sebagai gerakan da'wah Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang
kehidupan.
2. Setiap
anggota, kader, dan pimpinan Muhammadiyah berkewajiban memelihara,
melangsungkan, dan menyempurnakan gerak dan langkah Persyarikatan dengan penuh
komitmen yang istiqamah, kepribadian yang mulia (shidiq, amanah, tabligh,
dan fathanah), wawasan pemikiran dan visi yang luas, keahlian yang tinggi,
dan amaliah yang unggul sehingga Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang
benar-benar menjadi rahmatan lil `alamin.
3. Dalam
menyelesaikan masalah-masalah dan konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan
hendaknya mengutamakan musyawarah dan mengacu pada peraturan-peraturan
organisasi yang memberikan kemaslahatan dan kebaikan seraya dijauhkan
tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak terpuji dan dapat merugikan
kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan
ruh al Islam dan ruh al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan
dan suasana di lingkungan Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar
tampil sebagai gerakan Islam yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi
dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap
anggota pimpinan Persyarikatan hendaknya menunjukkan keteladanan dalam
bertutur-kata dan bertingkahlaku, beramal dan berjuang, disiplin dan
tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk belajar dalam segala lapangan
kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam
lingkungan Persyarikatan hendaknya dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam
menyelenggarakan rapat-rapat, pertemuan-pertemuan, dan kegiatan-kegiatan
lainnya yang selama ini menjadi ciri khas dari etos kerja dan disiplin
Muhammadiyah.
7. Dalam
acara-acara rapat dan pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya
ditumbuhkan kembali pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit)
dan selalu mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga
tumbuh gairah keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan
kesalihan dan ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8. Para
pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar mengikuti dan menyelenggarakan
kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan menggiatkan peribadahan sesuai
ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan Islam lainnya.
9. Wajib
menumbuhkan dan menggairahkan perilaku amanat dalam memimpin dan mengelola
organisasi dengan segala urusannya, sehingga milik dan kepentingan
Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan subesar-besarnya untuk
kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan secara organisasi.
10. Setiap
anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya jangan
mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan menghindarkan
diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat merupakan sesuatu
yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya, dan apabila tidak
menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi maupun amal usaha
hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak terus berusaha
untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan cara-cara yang
bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap
anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri dari fitnah, sikap
sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela lainnya yang
mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang seharusnya dijunjung
tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam
setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan tradisi membangun imamah
dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah dapat tumbuh dan
berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan
semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan Muhammadiyah memiliki jiwa
pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat mengikuti dan memelopori
kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul Islam wal muslimin (kejayaan
Islam dan kaum muslimin dan menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi
alam semesta).
14. Setiap
anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun berkiprah hendaknya
bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan penuh kesetiaan
(komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta menjauhkan diri dari
berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat mengukir kesuksesan karena
keberhasilan dalam mengelola amal usaha
15. Muhammadiyah
pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam dan di luar Muhammadiyah
dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah Subhanahu Wata'ala.
16. Setiap
anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya menjauhkan diri dari
perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan
Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan mampu membina
keluarga yang Islami.
D. Kehidupan Bermasyarakat
a. Islam
mengajarkan agar setiap muslim menjalin persaudaraan dan kebaikan dengan sesama
seperti dengan tetangga maupun anggota masyarakat lainnya masing-masing dengan
memelihara hak dan kehormatan baik dengan sesame muslim maupun dengan
non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan Islam memberikan perhatian
sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai tetangga yang harus
dipelihara hak-haknya.
b. Setiap
keluarga dan anggota keluarga Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam
bersikap baik kepada tetangga, memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga,
bermurah-hati kepada tetangga yang ingin menitipkan barang atau hartanya,
menjenguk bila tetangga sakit, mengasihi tetangga /sebagaimana mengasihi
keluarga/diri sendiri, menyatakan ikut bergembira/senang hati bila tetangga
memperoleh kesuksesan, menghibur dan memberikan perhatian yang simpatik bila
tetangga mengalami musibah atau kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga
meninggal dan ikut mengurusi sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan,
bersikap pemaaf dan lemah lembut bila tetangga salah, jangan
selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga, membiasakan memberikan
sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh.
c. Kepada
tetangga, jangan menyakiti tetangga, bersikap kasih sayang dan lapang dada,
menjauhkan diri dari segala sengketa dan sifat tercela, berkunjung dan saling
tolong menolong, dan melakukan amar
ma'ruf nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam bertetangga
dengan yang berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak
memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang
halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan yang
halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang diajarkan
Agama Islam.
d. Dalam
hubungan-hubungan sosial yang lebih luas setiap anggota Muhammadiyah baik
sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah (warga) dan jam'iyah (organisasi)
haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang didasarkan atas prinsip
menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk rasa
persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan, mewujudkan kerjasama umat manusia menuju
masyarakat sejahtera lahir dan batin, memupuk jiwa toleransi60, menghormati
kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik ,
menegakkan amanat dan keadilan, perlakuan yang sama, menepati janji, menanamkan
kasihsayang dan mencegah kerusakan, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat
yang shalih dan utama, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat.
e. melakukan
amar ma'ruf dan nahi munkar, berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi
masyarakat, memakmurkan masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan
yang muda, tidak merendahkan sesama, tidak berprasangka buruk kepada sesama,
peduli kepada orang miskin dan yatim, tidak mengambil hak orang lai3, berlomba dalam
kebaikan, dan hubungan-hubungan Islam yang sebenar-benarnya.
f. Melaksanakan gerakan jamaah dan
da'wah jamaah sebagai wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah
masyarakat untuk perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat
mencapai cita-cita masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
E.
Kehidupan Dalam Mengelola Usaha
1. Amal
Usaha Muhammadiyah adalah salah satu usaha dari usaha-usaha dan media da’wah
Persyarikatan untuk mencapai maksud dan tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud Masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah
harus mengarah kepada terlaksananya maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh
pimpinan serta pengelola amal usaha berkewajiban untuk melaksanakan misi utama
Muhammadiyah itu dengan sebaik-baiknya sebagai misi da'wah.
2. Amal
usaha Muhammadiyah adalah milik Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak
sebagai Badan Hukum/Yayasan dari seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk
kepemilikan Persyarikatan hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta
dilindungi dengan bukti kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena
itu, setiap pimpinan dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang
dan tingkatan berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara
keseluruhan sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan
dengan sebaik-baiknya.
3. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan
dalam kurun waktu tertentu. Dengan demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola
amal usahanya harus tunduk kepada kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak
menjadikan amal usaha itu terkesan sebagai milik pribadi atau keluarga, yang
akan menjadi fitnah dalam kehidupan dan bertentangan dengan amanat.
4. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah adalah anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian
tertentu di bidang amal usaha tersebut, karena itu status keanggotaan dan
komitmen pada misi Muhammadiyah menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut
agar yang bersangkutan memahami secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut
bagi Persyarikatan dan bukan semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak
peduli dengan tugas-tugas dan kepentingankepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah harus dapat memahami peran dan tugas dirinya dalam
mengemban amanah Persyarikatan. Dengan semangat amanah tersebut, maka pimpinan
akan selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh Persyarikatan dengan
melaksanakan fungsi manajemen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang
sebaik-baiknya dan sejujur jujurnya.
6. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah senantiasa berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal
usaha yang menjadi tanggung jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini
menjadi sangat penting agar amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam
kabaikan (fastabiq al khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat
dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa
menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak
mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku) yang
disertai dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu
setiap pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan
tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban melaporkan pengelolaan amal usaha yang
menjadi tanggung jawabnya, khususnya dalam hal keuangan/kekayaan kepada
pimpinan Persyarikatan secara bertanggung jawab dan bersedia untuk diaudit
serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah
harus bisa menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi
tanggung jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu
alat da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi
contoh dalam kehidupan bermasyarakat.
10. Karyawan
amal usaha Muhammadiyah adalah warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan
sesuai dengan keahlian atau kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan
karyawan mempunyai rasa memiliki dan kesetiaan untuk memelihara serta
mengembangkan amal usaha tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan
berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah
tentu tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan
memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa terjebak pada rasa ketidakpuasan,
kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh
pimpinan dan karyawan atau pengelola amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan
menjadi tuntutan untuk menunjukkan keteladanan diri, melayani sesama,
menghormati hak-hak sesama, dan memiliki kepedulian social yang tinggi sebagai
cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan ibadah.
12. Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya
memperbanyak silaturahim dan membangun hubungan-hubungan sosial yang harmonis
(persaudaraan dan kasih sayang) tanpa mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem
dalam penyelenggaraan amal usaha masing-masing.
13. Seluruh
pimpinan, karyawan, dan pengelola amal usaha Muhammadiyah selain melakukan
aktivitas pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan
melakukan kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada
Allah dan memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus
serta kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah
lainnya yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha
Muhammadiyah.
F.
Kehidupan Dalam Berbisnis
1. Kegiatan
bisnis-ekonomi merupakan upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya. Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia,
pada umumnya semua bentuk kerja diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun
distribusi (perdagangan) barang dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu
haruslah berupa barang dan jasa yang halal dalam pandangan syariat atas dasar
sukarela (taradlin).
2. Dalam
melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada prinsipnya setiap orang dapat menjadi
pemilik organisasi bisnis, maupun pengelola yang mempunyai kewenangan
menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun menjadi keduanya (pemilik sekaligus
pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh dengan cara yang benar dan halal
sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam menjalankan aktivitas bisnis
tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun menjadi anak buah secara
bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan kelayakan. Baik menjadi pemimpin
maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban, dan tanggungjawab sebagaimana yang
telah diatur dan disepakati bersama secara sukarela dan adil. Kesepakatan yang
adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya oleh para pihak yang telah
menyepakatinya.
3. Prinsip
sukarela dan keadilan merupakan prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam
lingkungan intern (organisasi) maupun dengan pihak luar (partner maupun
pelanggan). Sukarela dan adil mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada
pemerasan, tidak ada pemalsuan dan tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela
dan keadilan harus dilandasi dengan kejujuran.
4. Hasil
dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang
mengusahakannya. Harta dari hasil kerja ini merupakan karunia Allah yang
penggunaannya harus sesuai dengan jalan yang diperkenankan Allah. Meskipun
harta itu dicari dengan jerih payah dan usaha sendiri, tidak berarti harta itu
dapat dipergunakan semau-maunya sendiri, tanpa mengindahkan orang lain. Harta
memang dapat dimiliki secara pribadi namun harta itu juga mempunyai fungsi
social yang berarti bahwa harta itu harus dapat membawa manfaat bagi diri,
keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik. Karenanya terdapat kewajiban
zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan jariyah sesuai dengan ketentuan
yang terdapat dalam ajaran Islam.
5. Ada
berbagai jalan perolehan dan pemilikan harta, yaitu melalui (1) usaha berupa
aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu
peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat,
yaitu pemindahan hak milik kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang
meninggal dengan syarat bukan ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak
melebihi sepertiga jumlah harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah , yaitu
pemberian sukarela dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang
diperoleh dan dimiliki dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6. Kadangkala
harta dapat pula diperoleh dengan jalan utang-piutang (qardlun), maupun
pinjaman (`ariyah). Kalau kita memperoleh harta dengan jalan berutang
(utang uang dan kemudian dibelikan barang, misalnya), maka sudah pasti ada
kewajiban kita untuk mengembalikan utang itu secepatnya, sesuai dengan
perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis dan ada saksi). Dalam hal utang
ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati, disesuaikan dengan kemampuan
untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak memberatkan diri, serta sesuai
dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang ini dapat menjadi milik yang
berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan, tidak boleh menundanunda,
sedangkan bagi peminjam yang belum mampu mengembalikan perlu diberi kesempatan
sampai mampu. Harta yang didapat dari pinjaman (`ariyah), artinya ia
meminjam barang, maka ia hanya berwenang mengambil manfaat dari barang tersebut
tanpa kewenangan untuk menyewakan, apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang
dijanjikan, barang pinjaman tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula.
Dengan kata lain, peminjam wajib memelihara barang yang dipinjam itu
sebaik-baiknya.
7. Dalam
kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala orang atau organisasi bersaing satu sama
lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh
agama. Perwujudan persaingan atau berlomba dalam kebaikan itu dapat berupa
pemberian mutu barang atau jasa yang lebih baik, pelayanan pada pelanggan yang
lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual yang lebih terjamin, atau kesediaan
menerima keluhan dari pelanggan. Dalam persaingan ini tetap berlaku prinsip
umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran, dan dapat dimasukkan pada pengertian
fastabiiq al khairat sehingga tercapai bisnis yang mabrur.
8. Keinginan
manusia untuk memperoleh dan memiliki harta dengan menjalankan usaha
bisnis-ekonomi ini kadangkala memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan
rejeki yang harus disyukuri. Di pihak lain, ada orang atau organisasi yang
belum meraih sukses dalam usaha bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus
diingat bahwa tolong-menolong selalu dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam
kerangka berlomba-lomba dalam kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain
dalam kesusahan sementara kita bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira
dianjurkan menolong mereka yang kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk
menolong mereka yang gagal, mereka yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk
menolong orang yang merugi. Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku
sombong dan ingkar akan nikmat Tuhan,
sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat diri putus asa
dari rahmat Allah.
9. Harta dari hasil usaha
bisnis-ekonomi tidak boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan
boros. Perilaku boros di samping tidak terpuji juga merugikan usaha
pengembangan bisnis lebih lanjut, yang pada gilirannya merugikan seluruh orang
yang bekerja untuk bisnis tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga
berarti anjuran untuk menjalankan usaha dengan cermat, penuh perhitungan, dan
tidak sembrono. Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan
selalu melakukan pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut
keuangan maupun administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan
usaha yang lebih baik. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu
lebih baik dari masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus
diikhtiarkan untuk lebih baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari
ini harus lebih baik dari kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini.
Pandangan seperti itu harus diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis
merupakan suatu anjuran yang harus diperhatikan.
10. Seandainya
pengelololaan bisnis harus diserahkan pada orang lain, maka seharusnya
diserahkan kepada orang yang mau dan mampu untuk menjalankan amanah yang
diberikan. Kemauan dan emampuan ini penting karena pekerjaan apapun kalau
diserahkan pada orang yang tidak mampu hanya akan membawa kepada kegagalan.
Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa dilatih dan dipelajari.
11. Semakin
besar usaha bisnis-ekonomi yang dijalankan biasanya akan semakin banyak
melibatkan orang atau lembaga lain. Islam menganjurkan agar harta itu tidak
hanya berputar-putar pada orang atau kelompok yang mampu saja dari waktu
ke-waktu. Dengan demikian makin banyak aktivitas bisnis member manfaat pada
masyarakat akan makin baik bisnis itu dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat
berupa pelibatan masyarakat dalam kancah bisnis itu serta lebih banyak, atau
menikmati hasil yang diusahakan oleh bisnis tersebut.
12. Sebagian
dari harta yang dikumpulkan melalui usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan
lain secara halal dan baik itu tidak bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak
mutlak orang yang bersangkutan. Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada
batas tertentu, harus menunaikan kewajibannya membayar zakat sesuai dengan
syariat. Di samping itu dianjurkan untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai
perwujudan rasa syukur atas ni'mat rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G.
Kehidupan Dalam Mengembangkan Profesi
1. Profesi
merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya
yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan
tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah
berupa materi belaka.
2. Setiap
anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang
masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan)
dan kebaikan (thayyibah), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang
membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3. Setiap
anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya
hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme,
kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan
hancumya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
4. Setiap
anggota Muhammadiyah di mana pun dan apapun profesinya hendaknya pandai
bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat serta bershabar serta bertawakal
kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan
terhindar dari siksa.
5. Menjalani
profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati
dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi
ini.
6. Dalam
menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerjasama dalam kebaikan
dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap
anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan
shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan yang
diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum)
dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H.
Kehidupan Dalam Melestarikan
Lingkungan
1. Lingkungan
hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya
merupakan ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara,
dan tidak boleh dirusak.
2. Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi
sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang
menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber
genetik dan berbagai tipe ekosistemnya, dan terkendalinya cara-cara pengelolaan
sumberdaya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan,
kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan
sistem kehidupan di alam raya ini.
3. Setiap
muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usahausaha dan
tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan
hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk
air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan hilangnya keseimbangan
ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehidupan.
4. Memasyarakatkan
dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai
kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan.
5. Melakukan
tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman,
keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah,
mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya
sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan
ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan
kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik
perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian,
dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan
lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam
mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan
akhirat.
I.
Kehidupan Dalam Bernegara
1. Warga
Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam
kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah
sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsipprinsip etika/akhlaq
Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang
sebenar-benarnya.
2. Beberapa
pinsip dalam berpolitik harus ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan
sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan amanat83
dan tidak
boleh menghianati amanat, menegakkan keadilan, hukum, dan kebenaran85, ketaatan kepada
pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah dan Rasul86, mengemban risalah
Islam, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar, dan mengajak orang untuk beriman
kepada Allah, mempedomani Al-Quran dan Sunnah, mementingkan kesatuan dan
persaudaraan umat manusia, menghormati kebebasan orang lain, menjauhi fitnah
dan kerusakan, menghormati hak hidup orang lain, tidak berhianat dan melakukan
kezaliman, tidak mengambil hak orang lain, berlomba dalam kebaikan, bekerjasama
dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi) dalam
melakukan dosa dan permusuhan, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan
warga, memelihara keselamatan umum, hidup berdampingan dengan baik dan damai,
tidak melakukan fasad dan kemunkaran, mementingkan ukhuwah Islamiyah, dan
prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik
dalam dan demi kepentingan umat dan bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah
dan ishlah serta ihsan kepada sesama, dan jangan mengorbankan kepentingan yang
lebih luas dan utama itu demi kepentingan diri sendiri dan kelompok yang
sempit.
4. Para
politisi Muhammadiyah berkewajiban menunjukkan keteladanan diri (uswah
hasanah) yang jujur, benar, dan adil serta menjauhkan diri dari perilaku
politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan), dan hanya
mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik
dengan kesalihan, sikap positif, dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi
munkar yang tersistem dalam satu kesatuan imamah yang kokoh.
6. Menggalang
silaturahmi dan ukhuwah antar politisi dan kekuatan politik yang digerakkan
oleh para politisi Muhammadiyah secara cerdas dan dewasa.
J.
Kehidupan Dalam Mengembangkan Ilmu
Pengetahuan Dan Teknologi
1. Setiap
warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting
untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat.
2. Setiap
warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat ilmuwan, yaitu: kritis, terbuka
menerima kebenaran dari manapun datangnya, serta senantiasa menggunakan daya
nalar.
3. Kemampuan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan iman dan amal shalih yang menunjukkan derajat kaum muslimin
dan
membentuk pribadi ulil albab.
4. Setiap
warga Muhammadiyah dengan ilmu pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban
untuk mengajarkan kepada masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk
kemaslahatan dan mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah.
5. Menggairahkan
dan menggembirakan gerakan mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi
baik melalui pendidikan maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan
masyarakat sebagai sarana penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam
kegiatan ini termasuk menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga
Muhammadiyah.
K.
Kehidupan Dalam Seni dan Budaya
1. Islam
adalah agama ftrah, yaitu agama yang berisi ajaran yang tidak bertentangan
dengan fitrah manusia, Islam bahkan menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan
fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan kehormatan manusia sebagai makhluq
Allah.
2. Rasa
seni sebagai penjelmaan rasa keindahan dalam diri manusia merupakan salah satu
fitrah yang dianugerahkan Allah SWT yang harus dipelihara dan disalurkan dengan
baik dan benar sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3. Berdasarkan
keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh)
selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dlarar (bahaya),
isyyan (kedurhakaan), dan ba'id `anillah (terjauhkan dari Allah);
maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus
sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih
tersebut.
4. Seni
rupa yang objeknya makhluq bemyawa seperti patung hukumnya mubah bila untuk
kepentingan sarana pengajaran, ilmu pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi
haram bila mengandung unsur yang membawa `isyyan (kedurhakaan) dan
kemusyrikan.
5. Seni
suara baik seni vokal maupun instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan
pada dasarnya mubah (boleh) serta menjadi terlarang manakala seni dan
ekspresinya baik dalam wujud penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus
pada pelanggaran norma-norma agama.
6. Setiap
warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni dan budaya
selain dapat menumbuhkan perasaan halus dan keindahan juga menjadikan seni dan
budaya sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai media atau
sarana da'wah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban.
7. Menghidupkan
sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan
muslim.
BAB III
PENUTUP
III.1 Kesimpulan
Konsep Pedoman Hidup
Islami Warga Muhammadiyah akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika
benar-benar menjadi tekad dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan
pimpinan Muhammadiyah dengan menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang
didukung oleh berbagai faktor yang positif menuju tujuannya. Dengan senantiasa
memohon pertolongan dan kekuatan dari Allah Subhanahu Wata'ala insya Allah
Muhammadiyah dapat melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud
ibadah kepada-Nya demi tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur. Nashrun
Minallah Wafathun Qarib.
III.2 Saran
Pimpinan
Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memimpinkan
pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ini dengan mengerahkan
segala potensi, usaha, dan kewenangan yang dimilikinya sehingga program ini
dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya, berikut ini disusun
langkah-langkah pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam mewujudkan konsep Pedoman
Kehidupan Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di
lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus
dilaksanakan dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup
bersama dan tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah,
Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah bertanggungjawab di setiap daerah masing-masing untuk
melaksanakan, mengelola, dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan
penerapan/operasionalisasi Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap
tingkatan hendaknya dikoordinasikan dan melibatkan semua Majelis dalam satu
koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan efektif serta efisien menuju
keberhasilan mencapai tujuan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber: http://www.geocities.com/tarjikh/index.htm
0 komentar:
Posting Komentar